Unmasking the Shadow of Bias: Bawaslu Sheds Light on Rampant Neutrality Breaches Among Indonesia’s Public Servants

Unmasking the Shadow of Bias: Bawaslu Sheds Light on Rampant Neutrality Breaches Among Indonesia’s Public Servants
Bawaslu Finds Many Violations of Neutrality of ASN and Village Heads”/>
Ilustrasi(MI/Breast)

The Indonesian General Election Supervisory Agency (Bawaslu) stated that there were still many violations found in the 2024 Pilkada in several regions, especially related to the neutrality of ASN and village heads.

“The incidents that are most often found are violations as stated in Article 71 paragraph (1) of the Regional Election Law,” said Bawaslu member RI Puadi when contacted in Jakarta, today.

According to him, Article 71 paragraph (1) of the Regional Election Law concerns several points of violation, especially regarding the neutrality of state civil servants (ASN) and village heads.

Also read: Bawaslu Depok Receives Many Reports of Alleged Violations of ASN Neutrality

Apart from that, said Puadi, the regulation also prohibits returning incumbents from taking part in the 5-yearly democratic party from changing officials within the local government.

Until now, he said, election violations in the 2024 Pilkada were related to violations of the provisions of this article.

“Both are suspected election crimes. Which are currently still being handled,” he said.

Also read: Pilkada hasn’t started yet, Bawaslu receives 400 reports of non-neutrality of ASN

Puadi added that his party is currently handling this violation, and in several areas it has even entered the investigation stage.

“Several areas are already at the investigation stage, such as Malacca Regency, NTT and Pinrang and Enrekang Regencies in South Sulawesi,” he said.

Currently, the 2024 Pilkada stage is entering the campaign period which will run from September 25 to November 23 2024.

Also read: After being highlighted by Bawaslu, Acting Governor of Banten Reminds ASN to Maintain Neutrality

In 3 days starting from 24 to 26 November 2024, the quiet period will enter, then the voting day will be on 27 November 2024.

The next stage is from November 27 to December 16 2024, vote counting and recapitulation of vote counting results in all regions hosting the 2024 Pilkada.

The Indonesian General Election Commission (KPU) has announced 1,553 candidate pairs participating in the 2024 Simultaneous Regional Elections in 37 provinces, 415 districts and 93 cities.

Indonesian KPU member August Mellaz explained that this was a recapitulation of data after the determination of candidate pairs for the 2024 regional elections by the KPU in each region on Sunday (22/9).

“From a total of 1,561 candidate pairs who registered with the KPU, both at the provincial and district/city levels, the KPU determined 1,553 candidate pairs,” said Mellaz, Monday (23/9). (Ant/P-2)

#Bawaslu #Finds #Violations #Neutrality #ASN #Village #Heads
Analisis: Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pilkada 2024

Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan bahwa masih banyak pelanggaran yang ditemukan pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas proses pemilihan yang akan dilaksanakan.

Menurut anggota Bawaslu RI Puadi, pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pelanggaran yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Daerah. Pasal ini mengatur tentang netralitas ASN dan kepala desa, serta larangan bagi pejabat yang sedang menjabat untuk mengambil bagian dalam pemilihan daerah.

Pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa ini dapat membahayakan integritas proses pemilihan. ASN dan kepala desa seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara netral dan independen. Namun, jika mereka terlibat dalam pemilihan daerah, maka dapat mengancam keadilan dan keseimbangan proses pemilihan.

Selain itu, larangan bagi pejabat yang sedang menjabat untuk mengambil bagian dalam pemilihan daerah juga penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Jika pejabat yang sedang menjabat dapat mengambil bagian dalam pemilihan daerah, maka dapat membahayakan keadilan dan keseimbangan proses pemilihan.

Dalam rangka meningkatkan integritas proses pemilihan, Bawaslu telah mengeluarkan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota [[3]]. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan atas proses pemilihan daerah dan memastikan bahwa pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa dapat dicegah.

Bawaslu juga telah melakukan serangkaian upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya netralitas ASN dan kepala desa dalam proses pemilihan daerah. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah meminta panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk hadir di lapangan guna memantau proses pemilihan daerah [[1]].

Dalam upaya meningkatkan integritas proses pemilihan, Bawaslu juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk partai politik dan organisasi masyarakat sipil. Anggota Bawaslu RI Puadi telah menekankan pentingnya peran semua pemangku kepentingan dalam memastikan bahwa proses pemilihan daerah berintegritas [[2]].

Dalam kesimpulan, pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa pada Pilkada 2024 adalah hal yang sangat serius dan dapat membahayakan integritas proses pemilihan. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu dan semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa proses pemilihan daerah berintegritas dan berjalan secara adil dan transparan.

Leave a Replay